Unit Audit Internal

Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 56/2015 dan Peraturan OJK No. 21/2015, saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Kasuma, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Di Luar Rapat Direksi No. 004/PGS/SK-DIRKOM/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020. Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.

Adapun susunan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

  1. Kasuma : Kepala Unit Audit Internal Periode 2020 - 2025
  2. Suryani : Anggota Periode 2020 - 2025

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK No. 56/2015 tanggal 18 Desember 2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganallisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.