Nominasi & Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi serta Pedoman Komiten Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/ 2014, dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat No. 006/PGS/SK-DIRKOM/III/202 tertanggal 2 Maret 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi. Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan. Adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut ini:

  1. Roslini Onwardi : Ketua (merangkap sebagai Komisaris Independen) Periode 2020 - 2025
  2. Wagiman : Anggota Periode 2020 - 2025
  3. Neriska Sanjaya Tjhai : Anggota Periode 2020 - 2025

Tugas dan Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: a) Struktur Remunerasi; b) Kebijakan atas Remunerasi; dan c) Besaran atas Remunerasi;
  7. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Sejak pengangkatan, Komite Nominasi dan Remunerasi belum melakukan rapat, tetapi Komite Nominasi dan Remunerasi berencana akan melakukan rapat paling sedikit sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014.

Sejak dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan belum terdapat laporan singkat pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.