Pedoman Kerja

Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa Efek dan peraturan-peraturan OJK, Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Sekretaris Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen. Perseroan juga telah memiliki Unit Audit Internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen Perseroan.

Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
  • Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
  • Peningkatan manajemen risiko.
  • Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.

1) Dewan Komisaris

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki seorang Komisaris Utama, seorang Komisaris Independen, dan seorang Komisaris. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan Peraturan Pencatatan BEI No. I.A, yaitu Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Komisaris Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014 dan Akta No. 12/2020, berikut merupakan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari Dewan Komisaris:

  1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite Audit.
  5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
  6. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun: 1) pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2) kode etik yang berlaku bagi seluruh Dewan Komisaris yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar mutatis mutandis berlaku bagi Dewan Komisaris.
  8. Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan persetujuan atas tindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
  9. Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki Gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan selama jam-jam kantor dan berhak untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
  10. Direksi harus memberikan semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris, untuk melakukan kewajiban mereka dan menyampaikan berita acara rapat Direksi setelah dilakukan Rapat Direksi.
  11. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.
  12. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
  13. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.
  14. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. Dalam hal yang ada seorang anggota Dewan Komisaris maka segala tugas wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris.
  15. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota (anggota) Direksi Perseroan dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya, apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya.
  16. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian 57 sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semua; RUPS demikian ini hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu dikembalikan pada jabatannya semula atau diberhentikan seterusnya, dengan terlebih memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk membela dirinya dalam Rapat, apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut hadir dalam Rapat yang bersangkutan.
  17. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud dalam RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi menjadi batal.
  18. Rapat tersebut pada ayat (14) dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.
  19. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS yang bersangkutan, maka pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
  20. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau apabila karena sebab apapun juga tidak ada Direksi, maka Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus Perserian untuk sementara waktu dan bertindak atas nama serta mewakili Perseroan.

Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku Organ Pengawas Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 30/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Sejak pengangkatan, Dewan Komisaris Perseroan belum melakukan rapat, tetapi Dewan Komisaris berencanaakan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

2) Direksi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/ 2014 dan Akta No. 12/2020, berikut merupakan tugas, tanggung jawab dan wewenang dari Direksi:

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas maka: - Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. - Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
  3. Direksi berwenang mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian.
  4. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, serta sah untuk mewakili Perseroan.
  5. Dalam hal Direktur Utama tidak ada/tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi secara sah untuk mewakili Perseroan.

Untuk kedepannya, Direksi akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ 58 pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, POJK No. 30/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab anggota Direksi Perseroan:

Nama : Eko Saputro Wijaya

Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan : Direktur Utama

Tanggung Jawab : Bertanggung jawab atas divisi pemasaran, Administrasi dan hukum, pengadaan barang dan jasa, personalia umum dan operasional di lapangan perseroan

Nama : Helli Saputra

Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan : Direktur

Tanggung Jawab : pengembangan usaha, keuangan dan akutansi

Sejak pengangkatan, Dewan Komisaris Perseroan belum melakukan rapat, tetapi Dewan Komisaris berencana akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi Perseroan, kedepannya Perseroan akan mengikutsertakan Direksi Perseroan dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek. Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir.

3) Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/2014, maka Perseroan telah menunjuk Jessica sebagai Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 001/PGS/DIR-SK/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024.

Riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) adalah sebagai berikut:

Jessica adalah Warga Negara Indonesia dan saat ini berdomisili di Kota Batam. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2019.

Beliau bergabung dengan Perseroan pada 2023 sebagai Corporate Legal dan menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2024.

Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memiliki pengalaman sebagai corporate & capital market lawyer pada top tier law firm dan prominent capital market law firm di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan; b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham; d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya.
  5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan.
  7. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
  8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
  9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan.
  10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data-data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi.
  11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum.
  12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.
  13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan.
  14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan: a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited); b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report); c. Informasi Fakta Materi; d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll); e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

Sampai saat ini belum ada program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Kedepannya Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) akan mengikuti program pelatihan yang berkaitan dengan:

  • Perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemahaman tata kelola Perseroan yang berpedoman pada prinsip GCG.
  • Kemampuan sebagai penghubung antara pemegang saham Perseroan, OJK, dan Pemangku kepentingan umum lainnya.

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, dapat disampaikan ke:

Nama : Jessica

Jabatan : Sekretaris Perusahaan

Alamat : Komp. Ruko De Monde Junction Blok A No 18 - 19, Kel Sadai, Kec Bengkong Kota Batam,

Kepulauan Riau 29461

No. Telepon : (0778) 7890079

E-mail : corser@puriglobalsukses.com